Salah satu wujud keterlibatan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
dalam pembangunan adalah melalui kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Unsyiah
telah melaksanakan KKN sejak tahun 1973, namun dengan status yang berubah-ubah, berikut ini adalah perubahan-perubahan yang terjadi dari tahun ketahun sejak Kuliah Kerja Nyata (KKN) di UNSYIAH dimulai ;
• Tahun 1973 s/d 1974, status sukarela
• Tahun 1975 s/d 1976, status Wajib selektif
• Tahun 1977 s/d 1979, status intra kurikuler
• Tahun 1980 s/d 2000, status intra kurikuler wajib, dengan bobot
4 SKS.
Berdasarkan
keputusan Rapat Kerja Senat Unsyiah tanggal 7 s/d 10 Februari 1977, bahwa
Kuliah Kerja Nyata (KKN) masukk dalamKurikulum Universitas.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor3762/II/1977 tanggal 15
Oktober 1978, dan Sesuai dengan keputusan Rapat Badan Pekerja Senat Unsyiah
tanggal 18 Oktober 1978, mewajibkan kepada seluruh fakultas dalam lingkungan
Unsyiah untuk mengikutinya. Dengan Demikian maka mulai tahun ajaran 1978/1979,
KKN Unsyiah berstatus Intra Kurikuler Wajib.
Namun dalam kurun
waktu 2001‐2008 kegiatan
KKN tidak dapat dilaksanakan sehubungan dengan kondisi dan situasi daerah yang
tidak kondusif. Setelah mencermati kondisi lulusan, memperhatikan tuntutan
pemerintah dan mempelajari beberapa hasil kajian, maka Senat Unsyiah melalui
rekomendasi Komisi B Nomor 02/Komisi--‐B/2009 tanggal 5 Maret 2009 merekomendasikan pengaktifan kembali
pelaksanaan KKN di Unsyiah, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Rektor Nomor
941 Tahun 2011 tentang Kuliah Kerja Nyata (KKN) bagi mahasiswa Unsyiah Program
Sarjana.
See reference :
http://kkn.unsyiah.ac.id/data/BukuPANDUANKKNUnsyiah-edisi%202014.pdf
0 komentar:
Posting Komentar